topmetro.news, Samosir – Polres Samosir melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka pemilik akun FaceBook ‘Rio Bastian’ ke kejaksaan negeri setempat.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk, kepada wartawan, Senin (23/2/2026), di ruang kerjanya.
Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik menetapkan pemilik akun berinisial RMS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Maya Sidabutar yang menilai akun ‘Rio Bastian’ menyebarkan konten bermuatan tudingan terhadap dirinya melalui media sosial. “Berkas perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Maya Sidabutar sudah kami limpahkan ke Kejaksaan,” ujar AKP Edward Sidauruk.
Penetapan RMS sebagai tersangka dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang.
Penyidik sebelumnya juga telah menempuh upaya mediasi antara pelapor dan terlapor, namun tidak membuahkan hasil. Dalam proses penyidikan, polisi bahkan sempat menjemput RMS ke Batam karena tidak memenuhi panggilan sebagai saksi.
Laporan terhadap akun ‘Rio Bastian’ awalnya diterima berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1677/XI/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 November 2024.
Selanjutnya, proses penyelidikan dilimpahkan ke Polres Samosir untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam laporannya, Maya Sidabutar menuduh RMS menyebarluaskan video siaran langsung yang berisi tudingan terhadap dirinya dan seorang tokoh gereja HKBP.
Dalam video itu, RMS diduga menyebut adanya pemberian uang sebesar Rp5 juta dan satu amplop kepada seorang calon legislatif berinisial J. Uang tersebut disebut sebagai imbalan untuk memperoleh dukungan dalam suatu kegiatan tertentu.
Selain itu, RMS juga diduga menggunakan dokumentasi milik keluarga almarhum Marhum Silalahi tanpa izin.
Rekaman video dari akun FaceBook ‘Rio Bastian’ telah diamankan penyidik sebagai barang bukti.
RMS disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Polres Samosir menegaskan komitmennya menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga menghadirkan tim ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Maya Sidabutar meminta agar tersangka segera ditahan guna memperlancar proses hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum RMS, Ben Pakpahan dari Kantor Hukum Ben Pakpahan SH dan Rekan, membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah ditetapkan tersangka dan klien kami sudah menerima panggilan dari Polres Samosir,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai langkah hukum yang akan ditempuh, Ben menyebut pihaknya masih berkoordinasi dengan klien. “Klien kami tinggal di Batam, jadi masih koordinasi terlebih dahulu,” katanya.
Terpisah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Samosir Parlin Situmorang, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut. “Sudah diterima minggu lalu dan saat ini masih dalam tahap penelitian berkas,” ujarnya.
reporter | TIM

